Mataram (Inside Lombok) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I mengumumkan tentang Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2021.
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ini merupakan program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ini menggunakan Dana APBN untuk mendukung salah satu agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2025. Yakni memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
Pelaksanaan P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola atau tidak dilaksanakan pihak ketiga/dikontraktualkan. Hal ini sesuai dengan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerjasama antara Ketua P3A/GP3A/IP3A dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I.
Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I Dr. Ir. Hendra Ahyadi, ST.MT, menyebutkan penerima P3-TGAI adalah Perkumpulan Petani Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).
“Mereka dipilih melalui musyawarah desa dan dilegalkan dengan Badan Hukum, yakni SK Kepala Daerah atau Akte Notaris atau SK Kepala Desa.” Sebutnya dalam keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok.
Sedangkan Dasar Hukum Pelaksanaan Program P3-TGAI meliputi :
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 187)
2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 308/KPTS/M/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang Penetapan Daerah Irigasi Penerima P3-TGAI TA. 2021
3. Surat Edaran Dirjen SDA Nomor 04/SE/D/2021 Tanggal 12 Maret 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan P3-TGAI
Informasi lebih lengkap dapat mengunjungi website https://p3tgai-bwsnt1-2021.id/