Lombok Barat (Inside Lombok) – Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBDes Banyu Urip Gerung, tahun anggaran 2019, kini sudah naik ke tahap penyidikan. Dalam keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok, Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq, menuturkan bahwa kasus ditetapkan ke tahap penyidikan setelah melalui gelar perkara.
“Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Banyu Urip ini, atas dasar pengaduan masyarakat setempat pada 20 Maret 2020 lalu” bebernya, Rabu (24/03/2021).
Sejauh ini sudah 23 orang telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh unit Tipikor Polres Lobar. Yaitu terkait kasus yang menyeret JM, mantan Kades Banyu Urip masa jabatan 2014-2020 tersebut.
“Kasus ini turut menjadi atensi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dikuatkan juga dengan alat bukti dan dokumen pendukung sehingga bisa naik ke tingkat penyidikan” paparnya.
Disebutnya, dari keterangan para saksi yang telah diperiksa. Penguatan dugaan tindak pidana itu didukung dengan hasil audit inspektorat yang menemukan kerugian sebesar Rp772.107.088.
“Pengembalian terhadap pajak sebesar Rp36.119.847,61 sehingga masih ada selisih Rp735.987.240. Dan sampai jangka waktu 60 hari yang telah diberikan, JM belum dapat mengembalikan kerugian negara itu” jelasnya.
Dhafid juga menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini bisa saja menyeret nama lainnya. Lantaran dari keterangan JM setelah diperiksa, beberapa perangkat desa yang lain juga turut menikmati dana desa tersebut.
“Berdasarkan bukti-bukti yang didapat dalam penanganan perkara itu, ada ditemukan bukti permulaan yang cukup menguatkan dan perbuatan melawan hukum” tegasnya.
Di mana dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut, ada kerugian negara yang ditimbulkan. Sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap Penyidikan. Tindakan itu pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.