25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaKejari Loteng Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pembayaran BPPD dan Insentif Nakes

Kejari Loteng Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pembayaran BPPD dan Insentif Nakes

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) mulai menyelidiki dana insentif para tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 yang belum dicairkan.

Di waktu bersamaan, Kejari juga mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan macetnya pembayaran Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Unit Pelayanan Transfusi Darah (UPTD) Dinas Kesehatan Loteng oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya.

Direktur Utama (Dirut) RSUD Praya, dr. Muzakir Langkir juga sudah memenuhi penggilan Kejari pada Rabu (24/3/2021) terkait dengan persoalan hukum ini. Selain itu, sejumlah Kepala UPT Puskesmas di Loteng juga berdatangan memenuhi panggilan Kejari Loteng.

“Kami pasti mendalami semua laporan. (termasuk) insentif nakes dan BPPD. Dugaan penyalahgunaan anggaran itu laporan yang kami terima sejak bulan Januari,”kata Kasi Intel Kejari Loteng, Catur Hidayat Putra, Rabu (24/3/2021) di Kantor Kejari.

- Advertisement -

Satu hari sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Tengah, Baiq Aluh Windayu juga sudah memenuhi panggilan Kejari Loteng diduga terkait pembayaran insentif nakes.

Dikatakan Catur Hidayat, Kejari turun tangan karena ada laporan dari masyarakat. Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan dengan melaksanakan puldata dan pulbaket.

Namun, hasil dari penyelidikan tersebut enggan dibeberkannya. Termasuk jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan.

“Itu silahkan teman-teman tanya ke mereka (yang datang ke Kejaksaan). Kalau saksi (yang dipanggil) yang jelas lebih dari satu orang,”ujarnya.

Pihaknya menerima laporan dari masyarakat sejak bulan Januari lalu. Untuk laporan macetnya pembayaran BPPD, awalnya tidak disertakan jumlah anggaran macet yang harus dibayarkan.

Namun setelah itu ada lagi laporan masyarakat yang masuk dengan nilai anggaran mencapai Rp2,7 miliar yang harus dibayarkan oleh RSUD. Terhitung selama empat tahun sejak 2017.

“Ada laporan yang masuk tidak menyebutkan berapa nilainya. Tapi sejak ada laporan bulan Januari ada lagi laporan lain yang lain yang sebutkan nilainya. Ini saya ucapkan terimakasih,”katanya.

Adapun untuk insentif Nakes ini memang belum dibayarkan sejak bulan Juli 2020 lalu hingga bulan ini.

Penyelidikan dilakukan pada pembayaran insentif semua nakes. Baik di semua  Puskesmas, RSUD maupun pusat pelayanan pasien dengan Covid-19 lainnya.

Sementara itu, Dirut RSUD Praya, dr.Muzakir Langkir mengakui dirinya memenuhi panggilan jaksa terkait dengan tidak kunjung dibayarnya insentif nakes.

“Kedatangan ke kejaksaan dalam rangka insentif Nakes dan banyak hal,”katanya singkat.

- Advertisement -

Berita Populer