28.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaPolres Lotim Ungkap 72 Kasus Judi dan Miras dengan 102 Tersangka

Polres Lotim Ungkap 72 Kasus Judi dan Miras dengan 102 Tersangka

Lombok Timur (Inside Lombok) – Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani 2021, Polres Lombok Timur (Lotim) mengungkap sebanyak 72 kasus tindak pidana, baik itu kasus perjudian maupun kasus minuman keras (miras).

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Lotim juga memusnahkan Barang Bukti (BB) berupa miras di Kantor Polres Lotim pada Senin (12/04/2021).

Kapolres Lotim, AKBP Tunggu Sinatrio mengatakan, pada Operasi Pekat Rinjani 2021 pihaknya mengungkap tersangka yang diamankan dalam 72 kasus ini sebanyak 102 tersangka.

“Dimana dari 72 kasus tersebut 5 kasus merupakan kasus perjudian dan 67 kasus miras. Tersangka yang kita dapatkan sebanyak 102 tersangka, 90 orang tersangka miras dan 12 tersangka perjudian,”katanya.

Adapun miras yang berhasil diamankan yakni miras tradisional dan juga miras berupa bermerek. Di mana, 713 liter miras tradisional jenis brem, 1.505 liter jenis tuak dan 148 botol miras jenis bir berbagai merk.

Selain amankan BB berupa miras, pihak kepolisan juga amankan BB perjudian berupa uang tunai senilai Rp2,4 juta. Kemudian empat set kartu remi, tujuh unit ponsel, dua lembar nomor togel, serta sejumlah perlengkapan judi togel lainnya.

Dengan adanya Operasi Pekat Rinjani 2021 yang diinstruksikan langsung oleh Polda NTB tersebut diharapkan agar semua pihak dapat menjaga situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah di wilayah Kabupaten Lotim.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer