27.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaAparat Diminta Tindak Tegas Galian C Ilegal di Lotim

Aparat Diminta Tindak Tegas Galian C Ilegal di Lotim

Lombok Timur (Inside Lombok) – Maraknya penambangan ilegal atau biasa disebut galian C di Kabupaten Lombok Timur, memicu perhatian semua pihak karena pihak terkait dianggap tidak bersikap tegas.

Untuk itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NTB laksanakan hearing di Kantor DPRD Lotim pada Senin (12/04/2021) pagi.

Ketua Umum LSM Laskar NTB, M Agustiawan mengatakan, pihaknya mendorong instansi terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas dengan menutup tambang galian C yang ada di Lotim, khususnya yang berada di kawasan aliran air.

“Kita minta tindak tegas oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di penambangan ilegal tersebut,” ucapnya kepada Inside Lombok seusai hearing di Kantor DPRD Lotim, Senin (12/04/2021).

Agustiawan khawatir dengan maraknya galian C di Lotim tersebut dapat menyebabkan kerusakan alam yang sangat parah.

Terlebih, proyek pembangunan jalan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah membutuhkan material yang cukup banyak dan diduga direncanakan akan diambil dari Lotim.

“Akan dibangun jalan dari bandara menuju KEK Mandalika dengan panjang 18 kilometer dengan delapan jalur, rata-rata kebutuhan material batu sebanyak ratusan kubik, dan itu akan diambil dari Lotim untuk materialnya,” jelasnya.

Pemda Lotim dan juga APH diminta serius menangani galian C ilegal khusunya yang berada di daerah resapan air yang dapat menyebabkan aliran air terganggu. Penambangan yang terjadi di kawasan serapan air juga sudah melanggar Perda RT/RW.

“Kita minta itu diberhentikan operasionalnya, terkecuali di kawasan lain dan tentunya tidak melanggar RT/RW,”jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa terdapat 15 titik tambang ilegal yang terdapat di dua desa yakni Desa Lendang Nangka dan juga Desa Lendang Nangka Utara.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Lotim, Sunrianto mengatakan pihaknya akan menindak tegas galian C ilegal yang ada di Lotim, terlebih yang berada di areal resapan air tersebut sudah melanggar aturan dikarenakan bukan menjadi wilayah pertambangan.

“Kita sepakat akan menutup galian C ilegal tersebut nanti pada hari Kamis (15/04),” katanya pada Inside Lombok di ruangannya, Senin (12/04/2021).

Sebelumnya, pihak Satpol PP Lotim sendiri dikatakan sudah mengambil langkah-langkah dengan memberikan teguran secara langsung maupun tertulis terhadap pengelola tambang, serta melaksanakan penanaman pohon keras berupa pohon durian bersama dengan DLHK Lotim.

“Sepanjang ada laporan kita akan tutup galian C ilegal itu,” tutupnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer