25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaKriminalPolres Mataram Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp180 Juta

Polres Mataram Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp180 Juta

Mataram (Inside Lombok) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mataram memusnahkan barang bukti sabu-sabu dengan total 108.36 gram dari dua kasus yang diungkap pada awal Februari 2019, Rabu (27/02/2019). Barang bukti tersebut berasal dari tersangka DC (23) sejumlah 87.55 gram, dan dari tersangka SP (36) sejumlah 20.81 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut terkait peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional. 108.36 gram sabu-sabu itu sendiri setara dengan uang tunai sejumlah Rp180 juta.

“Yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti sabu-sabu dari dua kasus yang berbeda,” ujar Astawa saat dimintai keterangan selepas gelar perkara, Rabu (27/02/2019).

Pemusnahan barang bukti sendiri dilakukan dengan melumatkan sabu-sabu yang telah dicampur air tersebut menggunakan blender. Dalam prosesnya, kedua tersangka diminta melakukan pemusnahan sendiri di bawah pengawasan dari Tim Sat Res Narkoba Polres Mataram beserta saksi yang hadir. Setelah lumat, sabu-sabu tersebut dibuang ke saluran pembuangan di toilet Sat Res Narkoba Polres Mataram.

DC diamankan pada Minggu (03/02/2019) ketika dirinya kedapatan berusaha menjual sabu-sabu di Lingkungan Sindu Timur, Kelurahan Cakra Utara, Kecamatan Cakranegara, Mataram. Sedangkan SP diamankan pada Jumat (08/02/2019) setelah Tim Sat Resnarkoba Polres Mataram melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Dari tes urine, dua-duanya positif menggunakan metamfetamin,” ujar Astawa.

Saat ini DC dan SP diamankan di Polres Mataram. Proses hukum kedua tersangka tersebut sendiri masih dalam tahap satu penyidikan, dimana Tim Penyidik masih memeriksa dan menyiapkan berkas perkara untuk diajukan ke Kejaksaan.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer