32.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaSatpol PP Lotim Amankan 91 Botol Miras di Kafe Kawasan Pantai Pidana

Satpol PP Lotim Amankan 91 Botol Miras di Kafe Kawasan Pantai Pidana

 

Lombok Timur (Iniside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lotim lakukan penggerebekan pada Operasi Yustisi disalah satu kafe di kawasan Pantai Pidana, Kecamatan Pringgabaya. Dalam penggerebekan pada Sabtu (10/04/2021), Satpol PP Lotim berhasil amankan barang bukti (BB) berupa 91 botol miras jenis bir.

Kepala Penegakan Satpol PP Lotim, Sunrianto mengatakan selain melaksanakan Operasi Yustisi di penginapan, pihaknya juga melaksanakan penggerebekan di tempat-tempat produksi miras tradisional dan juga kafe yang diketahui menjual miras.

“Sejak pagi pada hari Sabtu itu kita sudah keliling ke Kelurahan Sekarteja, Desa Tete Batu serta wilayah Nyelak namun hasilnya nihil,” ucapnya kepada awak media di ruangannya, Rabu (13/04/2021).

Tak menemukan miras di tiga lokasi tersebut, pihak Satpol PP Lotim langsung menyisir lokasi di Kecamatan Pringgabaya tepatnya di kawasan Pantai Pidana. Alhasil petugas menemukan 91 botol miras jenis bir di salah satu kafe.

“Tempat itu juga terindikasi sebagai tempat mangkalnya para PSK,” ujarnya.

Perbuatan tersebut sudah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang larangan memproduksi, mengedarkan dan juga mengkonsumsi miras. Serta melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang ketertiban dan ketertiban umum.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer