27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalKuasa Hukum Tolak Dakwaan Dorfin Felix

Kuasa Hukum Tolak Dakwaan Dorfin Felix

Mataram (Inside Lombok) – Sidang pembacaan dakwaan kasus penyelundupan narkotika oleh Warga Negara Prancis, Dorfin Felix (35), diselenggarakan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (04/03/2019). Dorfin didakwa atas tuduhan penyelundupan 2.900 gram narkotika.

Kuasa Hukum Dorfin Felix, Prayudi, menyatakan menolak dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut.

“Saya mengajukan eksepsi. Tidak menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Kita lihat nanti, sidangnya minggu depan,” ujar Prayudi saat dimintai keterangannya selepas sidang, Senin (04/03/2019).

Selain itu, Prayudi juga menyampaikan bahwa terdakwa meminta dihadirkannya penerjemah bahasa Prancis ke Bahasa Indonesia. Hal tersebut sebagai bentuk kekecewaan Dorfin atas peroses penerjemahan ketika penyidikan.

“Dia minta penerjemah dari bahasa Prancis ke Indonesia. Karena dalam pembacaan dakwaan, terdakwa berhak mengerti apa yang dibacakan,” ujar Prayudi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim sidang perkara Dorfin, Isnurul Syamsul Arif, memutuskan menunda persidangan selama satu minggu. Hal tersebut guna memberi waktu bagi pihak Kejaksaan untuk mencari penerjemah yang tepat.

“Jangan sampai dia (Dorfin, red.) tidak dipenuhi hak-haknya,” ujar Isnurul, Senin (04/03/2019), dalam persidangan tersebut.

Jaksa Penuntut Umun, Ginung Pratidina, berbicasa dengan Dorfin Felix terkait proses persidangan (Inside Lombok/Bayu Pratama)

Jaksa Penuntut Umum sendiri, Ginung Pratidina, menerangkan bahwa Dorfin akan didakwa karena telah melanggar Pasal 113 Ayat (2) Nomor 25 Tahun 2009 Undang-undang tentang Narkotika.

Mengingat fakta bahwa Dorfin berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.9 Kg, maka hukuman minimal adalah penjara lima (5) tahun, sedangkan hukuman maksimal adalah penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer