25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaSiap-siap Masuk Penjara Jika Berani Menikahkan Anak Usia Dini

Siap-siap Masuk Penjara Jika Berani Menikahkan Anak Usia Dini

Lombok Timur (Inside Lombok) – Dalam meningkatkan perlindungan terhadap anak, Pemda Lotim siapkan langkah-langkah untuk menekan angka kasus pernikahan usia anak atau pernikahan dini. Salah satunya dengan membuat peraturan desa (perdes).

Kepala DP3AKB Lotim, H Ahmat mengatakan bahwa pembuatan perdes di setiap desa sudah selesai dilakukan pada 30 Maret 2021 lalu. Perdes yang dibuat masing-masing desa harus sesuai dengan sosial budaya yang ada di desa setempat, namun tidak terlepas dari sanksi pidananya.

“Siapa pun yang menikahkan seseorang di usia anak akan masuk dalam ranah pidana,”ucapnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (28/04/2021).

Dengan adanya perdes tersebut tentunya masyarakat bisa lebih berhati-hati jika ingin menikahkan anaknya yang masih di bawah umur. Akan tetapi pihak desa juga diminta harus bisa mensosialisasikan perdes yang dibuat kepada masyarakat.

“Jangan sampai perdes ada tapi desa tidak mensosialisasikan kepada masyarakat, itu juga kan menjadi permasalahan,” katanya.

Pihak desa diminta harus rajin turun memberikan pemahaman dan sosialisasi perda tentang pernikahan usia anak yang telah dibuat, agar nantinya peda bisa terlaksana dengan baik.

Dalam menekan angka kasus pernikahan pada usia anak, DP3AKB juga meminta peran penting dari orang tua untuk terus membimbing anaknya agar terhindar dari pernikahan usia anak.

“Peran orang tua jauh lebih penting dari hanya sekedar perda. Untuk itu, kita minta agar para orang tua lebih memperhatikan anaknya dan tentu itu untuk kebaikan anaknya ke depan,” imbuhnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer