33.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaRemaja 16 Tahun Disetubuhi Ayah dan Kakak Kandungnya, DP2KBP3A Lobar Beri Pendampingan...

Remaja 16 Tahun Disetubuhi Ayah dan Kakak Kandungnya, DP2KBP3A Lobar Beri Pendampingan Korban

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas DP2KBP3A (Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak) Lombok Barat kecam tindakan bejat seorang ayah di Lingsar yang tega menyetubuhi anak perempuannya yang masih di bawah umur hingga berulang kali. Bahkan hal itu juga turut dilakukan oleh kakak kandungnya. Dinas terkait turun memberikan pendampingan terhadap MA (16) yang menjadi korban.

Pendampingan yang diberikannya terhadap korban pun tidak hanya terkait dengan proses hukum yang akan ditempuh. Namun juga pendampingan untuk membantu menghilangkan trauma dari korban.

“Kalau dari Dinas (DP2KBP3A) sebenarnya sudah ditangani, baik dari pelaku maupun korban” kata Sekdis DP2KBP3A Lobar, Erni Suryana, saat dimintai keterangan, Jum’at (30/04/2021).

Di mana saat ini, korban sedang berada di Polresta Mataram untuk menyiapkan berkas administrasi. Korban segera dirujuk ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Paramita Mataram. Disebutnya Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Lombok Barat juga sudah turun untuk mendampingi korban.

“Kondisi korban Alhamdulillah dapat dikatakan baik secara umum, tapi tetap harus didampingi oleh psikolog” terang Erni.

“Kami dari dinas sudah menyiapkan pendamping dari psikolog” imbuhnya.

Dituturkan Erni bahwa korban ini dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah dan kakak kandungnya bahkan sejak dirinya masih duduk di bangku kelas VII SMP.

“Sebenarnya kan kasusnya ini sudah lama dan sudah kita tangani jauh sebelum berita yang saat ini heboh mencuat” bebernya.

Yang jelas, kata dia, proses hukum saat ini akan terus berjalan. Dirinya pun memberi imbauan kepada setiap desa untuk membuat awik-awik atau Perdes tentang perlindungan perempuan dan anak. Bahkan Lingsar disebut Erni, masuk menjadi daerah dengan kasus perwakinan anak paling tinggi pada tahun 2020.

“Semua desa bersama kelompok perlindungan anak desa sekarang harus membuat Perdes perlindungan anak” tegasnya.

Supaya apa yang sudah terjadi dapat dijadikan pembelajaran. Bukan justru dibiarkan berlarut menjadi pembelajaran yang terus berulang.

“Sekarang semua Camat, terutama Camat Lingsar harus membuat instruksi supaya semua desa membuat Perdes perlindungan anak” pesannya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer