Mataram (Inside Lombok) –Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menggelar rapat koordinasi mengenai persiapan pengamanan dan pelaksanaan ibadah menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada Senin, (3/5/2021).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram H Muhammad Amin mengatakan, pelaksanaan salat Idul Fitri tidak boleh dilaksanakan di lapangan terbuka bagi wilayah yang termasuk ke dalam zona merah dan zona oranye.
“Menurut edaran dari Menteri Agama, yang diperbolehkan menggelar Salat Id di lapangan terbuka itu adalah daerah atau wilayah yang termasuk zona hijau dan kuning. Sedangkan untuk zona merah dan oranye tidak boleh,” katanya.
Saat ini, Kota Mataram masih termasuk ke dalam zona oranye. Menanggapi kebijakan tersebut, Pemkot Mataram bersama dengan Forkopimda akan kembali menggelar rapat untuk menindaklanjuti bagaimana penerapan aturan yang dikeluarkan Kemenag.
“Bagaimana teknis dan jalan keluarnya nanti akan kita bahas lebih lanjut bersama dengan pemkot dan forkopimda,” ungkap Amin.
Menurutnya, pihaknya telah mempersiapkan beberapa strategi terkait pelaksanaan salat Idul Fitri. Salah satunya yakni dengan menyediakan lokasi yang lebih banyak untuk menghindari terjadinya kerumunan. Selain itu, selama ibadah wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Jika nantinya diperbolehkan mungkin akan kita upayakan untuk memperbanyak titik atau lokasinya sehingga tidak menimbulkan kerumunan yang terlalu banyak di satu tempat,” jelasnya.