Lombok Timur (Inside Lombok) – Dinas Peizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP) dituding melakukan pungli dalam proses perizinan. Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli (APR) turun aksi ke Kantor DPMPT-SP.
Koordinator Aksi, Usaman mengatakan bahwa masyarakat terlebih APR menyayangkan adanya dugaan seperti itu yang dikakukan oleh oknum pada instansi Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Pemkab Lotim. Hal tersebut dikatakan Usman tak sepatutnya dilakukan oleh pihak OPD yang sejatinya merupakan pelayan masyarakat.
“Nilai pungli yang tidak sedikit, pelayan masyarakat kok seperti itu,” ucapnya saat orasi di depan Kantor DPMPT-SP, Senin (10/05/2021).
Usman menyebutkan bahwa nominal dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pada OPD tersebut hingga Rp5 juta. Menurut Usman, dugaan pungli tersebut melalui perencanaan yang cukup matang dengan dikemas melalui bentuk sumbangan dan surat edaran sebagai penguatnya.
“Kok ada proses perizinan pakai disertai sumbangan dan juga pakai surat edaran, Ini malah akan menjadi kesan yang negatif bagi OPD itu (DPMPT-SP),” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Dinas DPMPTSP Lotim, Andika Istujaya mengatakan, pihaknya menyarankan dugaan tersebut ditindaklanjuti apabila adanya barang bukti yang kuat atau temuan pungli yang dilakukan pihaknya. Sampai saat ini Andika mengatakan bahwa pihaknya melakukan proses perizinan yang benar.
“Silakan laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) jika memang ada bukti kuat dari dugaan itu,” jelasnya saat menemui massa.
Andika juga menjelaskan bahwa proses perizinan kepada masyarakat terus dilakukan pembenahan. Meskipun pelayan sudah berjalan sesuai SOP untuk mempermudah pelayanan.
“Kita akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” imbuhnya.