25.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaMobil Rental Dipakai Gaya-gayaan Hingga Digadai, MM dan MA Ditangkap Polisi

Mobil Rental Dipakai Gaya-gayaan Hingga Digadai, MM dan MA Ditangkap Polisi

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Unit Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) meringkus komplotan terduga pelaku penggelapan delapan mobil rental. Mereka berinisial MM dan MA.

Dua pelaku penggelapan mobil rental ini ditangkap dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan selama Bulan Ramadan bersama tujuh tersangka tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra kepada wartawan, Senin (10/5/2021) di Praya menerangkan, dalam setiap aksinya, MM dan MA yang bukan pasangan suami istri ini kompak membodohi korbannya. Caranya dengan menunjukkan banyak uang sebagai jaminan. Uang itu digunakan untuk meyakinkan korban.

“Dia (pelaku) menunjukkan uang yang banyak kepada korban biar korbannya percaya. Ini MA yang perempuan yang turun duluan kemudian MM yang eksekusi,”kata

- Advertisement -

Penggelapan mobil rental ini sudah dilakukan pelaku selama satu tahun. Kerugian yang dialami korban sampai dua ratusan juta.

Mobil yang disewa kedua pelaku ini dipakai untuk gaya-gayaan. Setelah menyewanya dalam jangka waktu yang lama, mobil rental tersebut kemudian digadai kepada orang lain. Mereka pun tidak kunjung merasa puas dan melakukan tindakan serupa dengan korban yang berbeda-beda.

Sehingga sejauh ini tercatat sudah ada delapan kendaraan roda empat yang diamankan pihaknya dalam kasus ini.

“Yang bersangkutan (pelaku) dari Sumbawa. Korban yang melapor satu orang. Dari hasil pengembangan ada empat orang lagi yang mengaku sebagai korbannya,”katanya.

Penggelapan mobil rental dilakukan MM dan MA ini tidak hanya di Lombok Tengah namun juga di Lombok Barat dan juga Kota Mataram. Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini.

“Bagi masyarakat yang merasa jadi korban silahkan mendatangi Polres untuk dicek kelengkapan STNK maupun BPKB yang dimiliki untuk ditindaklanjuti,”katanya.

Kedua pelaku melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

- Advertisement -

Berita Populer