Lombok Timur (Inside Lombok) – Sejumlah destinasi wisata yang berada di bawah naungan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) ditutup dan dibatasi. Itu dilakukannya untuk menindaklanjuti kebijakan dari surat edaran (SE) Bupati Lotim.
Dalam SE Nomor : 03/T.39/TU/KSA/5/2021 tentang penutupan sementara atau pembatasan kegiatan alam pada destinasi wisata alam TNGR. Dalam SE tersebut juga sebanyak 16 destinasi wisata alam non pendakian di tutup dari tanggal 20 Mei s/d 23 Mei 2021 mendatang.
Sedangkan untuk wisata pendakian, pihak TNGR menutup sementara jalur pendakian dari wilayah Lotim, yakni jalur pendakian Timbanuh, jalur pendakian Tete Batu, dan jalur pendakian Sembalun. Serta satu jalur di wilayah Kabupaten Loteng yakni jalur pendakian Batukliang.
Sementara itu, untuk destinasi wisata Sembalun ditutup total dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian. Pihak Polsek Sembalun akan melaksanakan penyekatan di jalur wisata Pusuk Sembalun, dan jalur Sembalun bagian utara yakni Bilupetung.
“Seluruh destinasi wisata di Sembalun akan di tutup sesuai dengan SE Bupati Lotim,” ucap Kapolsek Sembalun AKP Lalu Pancawarsa, Rabu (19/05).