Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda NTB berhasil meringkus dua orang pria asal kecamatan Aikmel, Lombok Timur yang berinisial MYM (24) dan MZA (16) yang diduga masuk dalam sindikat jaringan pengeder narkotika lintas provinsi.
Mereka diringkus saat turun dari kapal yang bertolak dari Padangbai menuju Lembar. Pada Jum’at (21/05/2021) sekitar pukul 03.00 Wita. Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan 520 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di anggota badannya.
“Keduanya berhasil kita amankan bersama barang bukti lima bungkus besar narkotika jenis sabu dengan besar 520 gram beserta uang tunai Rp 1,9 juta” beber Dir Res Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, dalam konferensi pers yang digelar di Polda NTB, Senin (24/05/2021).
Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan pihaknya juga berupa tiket pesawat dengan berbagai tujuan. Ada yang dari Pekan Baru menuju Jakarta, kemudian Jakarta menuju Bali, lalu tiket penyeberangan dari Padangbai menuju Lembar, beserta HP nokia dan satu unit smart phone lainnya.
“Lalu dari hasil pengembangan kedua tersangka itu, kita berhasil mengamankan dua tersangka lainnya HA (33) dan HJ (41) yang merupakan satu sindikat yang juga berasal dari Lotim” lanjut dia.
Di mana modus pengiriman narkotika melalui darat ini, diakuinya bukanlah hal yang baru. Apalagi dengan adanya kebijakan pembatasan penerbangan yang terjadi sehingga mereka memilih membawa barang haram tersebut melalui darat. Hingga akhirnya berhasil diringkus kepolisian di pelabuhan Lembar.
“Tapi mau mereka lewat jalur mana pun akan tetap kami kejar. Dan informasi sekecil apapun yang diberikan oleh masyarakat akan tetap kami telusuri” tegasnya.
Setelah itu, kedua pelaku pun langsung dibawa menuju rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan rontgen. Dengan tujuan untuk mengetahui kemungkinan adanya barang haram yang disembunyikan di bagian tubuh mereka.
Kini, para terduga pelaku yang sudah diamankan itu pun disangkakan dengan pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang natkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda maksimal sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) ditambah dengan 1/3 nya.
Kemudian juga pasal, 114 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati bagi pelaku atau pidana seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara. Dan denda maksimum sebagaimana yang dimaksud pad ayat (1) ditambah dengan 1/3 nya.