27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaOknum Guru Ngaji di Mataram Nyambi Jualan Sabu Karena Terlilit Utang

Oknum Guru Ngaji di Mataram Nyambi Jualan Sabu Karena Terlilit Utang

Mataram (Inside Lombok) – Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial SF (37) yang berasal dari Lingkungan Pengempel Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, SF yang sehari-hari berprofesi sebagai pengusaha sekaligus guru ngaji dan Bahasa Inggris tersebut mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari Lombok Timur. Ia mengaku terpaksa menjual sabu untuk melunasi utangnya.

“Mengakunya dia terpaksa nyambi jualan sabu untuk membayar utang. Barang didapatkan dari Lombok Timur untuk dijual lagi di Mataram. Untuk satu gramnya, dia beli seharga Rp 1,25 juta dan jual lagi seharga Rp 1,4 juta,” ujarnya.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Menerima informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama beserta Kanit dan Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar dan berpura-pura berperan sebagai calon pembeli (undercover buy).

“Petugas melakukan undercover buy atau berpura-pura akan membeli narkotika sebanyak 25 gram untuk memancing keluar pelaku,” ungkap Heri dalam press release, Jumat (28/5/2021), di Mataram.

Setelah adanya kesepakatan harga, pelaku merencanakan transaksi di salah satu rumah makan yang berada di wilayah Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Kamis (27/5/2021) malam sekitar pukul 20.30 Wita.

“Saat transaksi tim kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku,” katanya.

Dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan enam klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 31 gram. Selain itu, telepon genggam milik pelaku turut diamankan beserta uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp 2,3 juta.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah SF di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dan berhasil menemukan sebuah klip plastik ukuran besar dengan berat sekitar dua ons yang diduga adalah narkoba jenis sabu.

“Petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang menguatkan peran SF sebagai pengedar. Seperti timbangan digital, bundelan klip plastik dengan beragam ukuran, dan juga pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing,” terang Heri.

Akibat perbuatannya tersebut, SF kini terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer