26.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaDua PNS Lobar Terjerat Kasus Hukum Bukan PNS Fiktif

Dua PNS Lobar Terjerat Kasus Hukum Bukan PNS Fiktif

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kepala BKDPSDM Lobar sebut tidak ada PNS di Lobar yang masuk dalam 97 ribu PNS fiktif tetapi tetap mendapat gaji hingga dana pensiun. Kendati ada dua orang oknum PNS Lobar yang saat ini masih diproses secara hukum dan masih menerima gaji sebesar 50 persen karena terlibat kasus narkotika.

“Sudah langsung kita lacak dan tidak ada itu (PNS fiktif) kami di Lombok Barat ini” ungkap Kepala BKDPSDM Lobar, Syahrudin, saat dutemui di ruang kerjanya, Rabu (02/06/2021).

Dirinya menyebut bahwa dari informasi yang diterima pihaknya, ada dua oknum PNS fiktif yang terdata di NTB. Tetapi belum diketahui persisnya mereka ada di kabupaten mana.

“Begitu ada infonya kalau di NTB ini ada, kami di Lobar langsung melacak tapi kami tidak ada di sini” terangnya lagi.

Kendati dua oknum PNS di Lobar yang berasal dari OPD berbeda dan saat ini tengah dinonaktifkan sementara karena masih menunggu keputusan inkrah dari kasus pidana yang dilakukannnya. Syahrudin mengaku, kedua oknum tersebut bukan termasuk yang fiktif karena yang bersangkutan masih ada secara fisik.

“Kami tidak bisa komentari dengan itu karena yang dimaksud yang fiktif itu yang mana? Kalau pada pemahaman kami bahwa yang fiktif itu adalah oknum yang namanya ada tapi orangnya tidak ada” tanya dia.

“Nah, kalau dua oknum tersebut itu kan dia ada orangnya tapi sedang berproses secara hukum” imbuhnya.

Pihaknya sudah membahas itu. Sebab bagaimanapun keputusan yang diambil Pemda harus sesuai dengan regulasi yang ada. Di mana, gaji yang bersangkutan masih harus dibayarkan sebesar 50 persen. Karena belum ada hasil inkrah dari pengadilan terkait kasus pidana yang menjerat mereka.

“Kalau dari regulasi kan memang harus kita bayar 50 persen, semenjak dia ditahan sampai dia inkrah nanti keputusan itu baru bisa kita setop” tandas Syahrudin.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer