Mataram (Inside Lombok) – Praktek eksploitasi terhadap anak masih terjadi di Kota Mataram. Buktinya, masih banyak ditemukan anak-anak yang dieksploitasi untuk mengemis, mengamen, maupun berjualan tisu dan air minum di beberapa titik jalanan Kota Mataram.
Menurut keterangan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, jumlah dugaan kasus eksploitasi anak sampai dengan bulan Mei 2021 yakni kurang dari 10 kasus. Meskipun demikian, hal tersebut tetap menjadi perhatian DP3A.
“Sejauh ini jumlah kasus yang sudah kita tangani sekitar tiga sampai empat kasus. Beberapa masih punya orang tua, sedangkan bagi yang tidak punya orang tua kita titipkan ke Panti Paramitha,” kata Kepala DP3A Kota Mataram Hj Dewi Mariana Ariany, Senin (7/6/2021).
Padahal sebelumnya, Dewi menerangkan, para orang tua yang diduga memperkerjakan anaknya tersebut sudah ditertibkan dan membuat perjanjian secara tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Apabila melanggar perjanjian tersebut, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Sampai saat ini belum ada yang disanksi, cuma sekadar diberikan imbauan saja. Tapi jika mengulangi kembali baru akan kita berikan sanksi tegas,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lainnya seperti dinas sosial dan aparat kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan pekerja anak.
Selain itu, DP3A Kota Mataram juga tengah menyiapkan program pembinaan kepada orang tua. Tujuannya untuk mengantisipasi praktek eksploitasi anak di Kota Mataram yang semakin marak.
“Program parenting atau pembinaan kepada orang tua sebenarnya sudah berjalan dengan menyasar banyak orang tua melalui kelurahan. Tapi sejak adanya pandemi program tersebut belum bisa dilanjutkan. Kedepannya pasti akan kita lanjutkan kembali namun dengan beberapa penyesuaian,” paparnya.