29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalPolresta Mataram Grebek Lokasi Transaksi Narkoba di Kelurahan Rembiga

Polresta Mataram Grebek Lokasi Transaksi Narkoba di Kelurahan Rembiga

Mataram (Inside Lombok) – Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu yang ada di Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada Sabtu, (5/6/2021).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Lombok, Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembiga dicurigai sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama langsung mendatangi TKP untuk melakukan penggerebekan” katanya, Selasa (8/6/2021).

Heri menjelaskan, ketika hendak melakukan penggerebekan, aksi petugas kepolisian sudah lebih dulu diketahui oleh para pelaku tersebut melalui kamera CCTV. Meskipun demikian, polisi berhasil mencegah mereka kabur.

“Jadi kondisi rumah tersebut memiliki pagar yang tingginya sekitar dua meter dan gerbangnya tertutup rapat. Setiap orang yang datang kesana dipantau lewat CCTV. Meskipun sedikit kewalahan, petugas tak kehabisan akal dengan masuk lewat belakang agar tidak diketahui pemilik rumah,” jelas Heri.

Sebanyak lima orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Kelima orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial SH, MG, AJ, SU, dan MA. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20 gram, uang tunai Rp 6,8 juta, 1 unit CCTV, 2 unit sepeda motor, beberapa alat komunikasi, dan 1 unit TV.

Kelima pengedar tersebut kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram. Proses pemeriksaan masih berlanjut. Terkait dengan asal usul barang, ia menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterangan para pelaku.

“Ada dugaan mereka ini terlibat sindikat narkoba. Karena itu siapa yang suplai masih kita telusuri,” katanya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kelima pelaku yang ditangkap di rumah bandar sabu itu yakni, Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer