Lombok Timur (Inside Lombok) – Polsek Peringgasela berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang terjadi di Dusun Lelongkak, Desa Pengadangan Kecamatan Peringgasela, pada Rabu (09/06/2020).
Diketahui identitas terduga pelaku berinisial S, laki-laki (22) tahun, alamat Dusun Peresak, desa Tetebatu utara, kecamatan Sikur. Adapun identitas korban atas nama Hj Simawati, (50) tahun dari Dusun Lelongkak, Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela.
Kapolsek Pringgasela, IPTU Zul Majdi menceritakan, sekitar pukul 12.00 wita, terduga pelaku masuk ke rumah korban lewat pintu depan. Pada saat ini pintu rumah korban tidak dalam kondisi terkunci. Sehingga terduga pelaku dengan mudah masuk dan mencari barang berharga di rumah korban.
“Pelaku kemudian berhasil mengambil 2 buah cincin emas ada di dalam tas korban,” jelasnya.
Pada saat hendak keluar dari rumah korban, korban melihat terduga pelaku dan langsung meneriakinya. Kaget diteriaki oleh korban, terduga pelaku pun langsung melarikan diri ke arah timur. Namun upaya pelarian gagal setelah berhasil ditangkap oleh salah seorang warga.
“Setelah mendapat laporan, kita langsung cek TKP dan amankan pelaku ke Polsek Pringgasela,” katanya.
Polisi berhasil amankan terduga Pelaku dan barang bukti berupa dua buah cincin emas milik korban, satu unit sepeda motor untuk melancarkan aksinya, dan satu unit telepon genggam. Akibatnya, kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.