26.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaKriminalMantan Kades Banjarsari Ditahan Karena Kasus Korupsi Rp200 Juta

Mantan Kades Banjarsari Ditahan Karena Kasus Korupsi Rp200 Juta

Lombok Timur (Inside Lombok) – Mantan Kepala Desa Banjarsari , Kecamatan Labuhan Haji, inisial Z ditahan di Kejaksaan Negeri Selong. Ia diduga melakukan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), dan penyelewengan anggaran program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta dana BUMDes

Kepala Kejaksaan Negeri Selong, Irwan Setiawan Wahyudi membenarkan telah menahan mantan Kades Banjarsari yang dititip di Lapas Kelas IIB Selong tersebut. Penahanan tersebut dilakukan karena mantan kades tersebut sudah tidak lagi menjabat, sehingga dikhawatirkan akan melarikan diri.

“Penahan kita lakukan selama 20 hari ke depan dengan alasan formil dan non formil. Di mana nanti berkasnya nanti kita kirim ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Selain itu, Kepala Seksi Intel Kejari Lotim, Lalu Moh Rasyid menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan inspektorat, kerugian negara dari penyelewengan yang dilakukan Z tersebut senilai Rp175 juta. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan kerugian negara lainnya senilai Rp25 juta.

“Awal temuan senilai Rp175 juta, kemudian setelah diproses, ditemukan kerugian lainnya sehingga kerugian negara mencapai Rp200 juta,” katanya.

Sementara Z saat dikonfirmasi awak media enggan berkomentar. Ia mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Dari kasus korupsi tersebut, Z disangkakan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman kurungan selama 15 tahun.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer