Lombok Barat (Inside Lombok) – Polsek Senggigi berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) asal Batulayar Barat, berinisial SA (25). Ia berhasil menggondol AC di perumahan Grand Valley, dusun Batu Bolong, desa Batulayar Barat. Pada 23 Mei 2021 lalu. Namun, satu lagi pelaku berinisial DN masih buron.
“SA ini diduga mencuri satu unit AC di perumahan tersebut bersama satu orang rekannya berinisial DN yang saat ini berstatus DPO” kata Kapolsek Senggigi, AKP Priyo Suhartono, dalam keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok, Senin (14/06/2021).
Akibat pencurian tersebut, korban yang bernama Hotjieh Mistari (41) mengalami kerugian mencapai Rp 5,5 juta.
Dituturkan Priyo, bahwa pada saat kejadian, ketika itu korban yang baru tiba di rumahnya terkejut saat melihat pintu depan rumahnya dalam keadaan rusak. Yang diduga keras akibat congkelan benda keras.
“Jadi sekitar pukul 03.00 Wita, pada 23 Mei 2021, korban terkejut saat mendapati pintu depan rumahnya sudah terbuka dan rusak” jelas dia.
Lalu saat mengecek kondisi bagiam dalam rumahnya, korban menemukan Air Control (AC) miliknya sudah tidak lagi di sana. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senggigi. Untuk kemudian dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan informasi bahwa AC milik korban yang hilang itu dijual di wilayah Batulayar” bebernya.
Lalu setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi. Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut, sesuai dengan barang milik korban yang hilang tersebut.
“Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap AS. Saat diperiksa pun ia mengakui perbuatannya itu dan melakukannya bersama rekannya yang saat ini DPO” tandas Kapolsek Senggigi yang baru ini.
Kini, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.