26.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaDikbud Lotim Akui Belum Ada Peraturan Khusus tentang Larangan Menikah Dini

Dikbud Lotim Akui Belum Ada Peraturan Khusus tentang Larangan Menikah Dini

Lombok Timur (Inside Lombok) – Adanya pemintaan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur, kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) untuk membuat peraturan khusus larangan pernikahan anak sekolah. Pihak Dikbud sendiri mengakui sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur hal tersebut.

Kadis Dikbud Lotim, Ahmad Dewanto Hadi menyampaikan, peraturan yang diminta oleh DP3AKB Lotim tersebut merupakan upaya yang baik untuk mencegah pernikahan dini pada anak sekolah. Akan tetapi, ia belum mengetahui substansi seperti apa peraturan yang nantinya akan diberlakukan.

“Intinya kami setuju dengan segala upaya yang mencegah pernikahan usia anak sekolah, saya sepakat peraturan itu disetiap sekolah dan diterbitkan langsung oleh pihak sekolah,” katanya pada awak media, Selasa (15/06/2021).

Sejauh ini, upaya yang dilakukan pihaknya untuk mencegah pernikahan pada usia sekolah yaitu dengan melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Hal yang sama juga dilakukan oleh pihak sekolah kepada anak didik dan wali murid.

- Advertisement -

“Selain itu, ada juga sekolah yang menerapkan fakta integritas, di mana perjanjiannya yaitu selama sekolah anak tidak boleh menikah atau dinikahkan,” jelasnya.

Upaya yang pencegahan pernikahan usia anak sekolah masih hanya sebatas sosialisasi. Adapun saat ini, kata Ahmad hanya undang-undang yang mengatur tentang larangan menikahkan anak usia sekolah atau bawah umur.

“Untuk pembuatan peraturan pernikahan dini di sekolah saya belum berani komentar, karena saya sendiri belum mengetahui regulasinya seperti apa,” tuturnya.

Akan tetapi, pihak Dikbud Lotim sendiri akan tetap mendorong anak yang terlanjur menikah di usia sekolah untuk menyelesaikan pendidikannya.

- Advertisement -

Berita Populer