Lombok Barat (Inside Lombok) – Satres Narkoba Polres Lobar bersama Tim Dukep Polsek Kediri kembali meringkus dua orang terduga pelaku pengedar narkotika asal Cakranegara, berinisial HS (44) dan LS (44). Dari keduanya polisi mengamankan 5,40 gram sabu dan uang tunai Rp 1,3 juta, serta satu unit taksi jenis sedan.
Mereka diamankan di kawasan Rumak, Kecamatan Kediri pada 17 Juni 2021 lalu saat tengah melakukan transaksi. Aksi kejar-kejaran pun tak telerakkan dalam proses penangkapan tersebut.
“Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Curat pembobolan konter waktu itu, kan kita menemuka alat hisap bong saat mengamankan tersangka” beber Kapolsek Kediri, Iptu Heri Santoso, saat ditemui di Polres Lobar, Rabu (23/06/2021).
Dari sana kemudian dikembangkan, hingga ditemukan jawaban sumber diperolehnya barang haram tersebut. Sampai akhirnya dua orang terduga pengedar tersebut kini diamankan.
Kasat Res Narkoba Porles Lobar, Iptu Faisal afrihadi pun membeberkan, bahwa dari pengembangan yang dilakukan oleh tim opsnal Polsek Kediri, didapatkan dua nama itu. Satu di antaranya merupakan sopir taksi yang juga nyambi melakukan transaksi obat-obatan terlarang jenis sabu.
“Kemudian Polsek melakukan penggerebakan di wilayah Rumak, dan pada saat diamankan mereka (terduga pelaku) sempat membuang barang bukti (BB)” tuturnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku pengedar sudah dilimpahkan penanganannya ke Satres Narkoba Polres Lobar. Faisal juga mempertegas bahwa penangkapan sopir taksi ini tidak berkaitan dengan sopir taksi yang telah lebih dulu diamankannya karena modus serupa.
“Yang jelas mereka sudah melalukan perbuatan ini sudah lebih dari sekali. Dan ini sindikat jaringan pengedar narkoba di Lombok Barat” ujarnya.
Diungkapkannya juga bahwa yang menjadi target pengedaran narkotika yang dilakukan sindikat ini pun juga menyasar hingga anak-anak sekolah. Oleh karena itu, keduanya kini terancam 20 tahun penjara.
“Karena mereka ini kan tidak hanya pemakai tetapi juga termasuk sindikat pengedar narkotika” tandasnya.
Bahkan dalam satu kali jual dari pokok barang yang sudah didapatkannya itu, pelaku bisa memperoleh untung hingga Rp 900 ribu pergram.