33.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaKriminalPria Asal Desa Guntur Macan Ini Mencuri Karena Korban Dianggap Sombong

Pria Asal Desa Guntur Macan Ini Mencuri Karena Korban Dianggap Sombong

Mataram (Inside Lombok) – Polres Mataram bekerja sama dengan Tim Resmob Polsek Gunung Sari mengamankan seorang pria dengan inisial AS (19), warga Dusun Poan Selatan, Desa Guntur Macam, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) pad Kamis (13/03/2019) untuk tuduhan atas kasus pencurian.

Setelah Tim Resmob melakukan introgasi, AS mengakui bahwa dirinya memang telah melakukan tindak pencurian di rumah korban dengan inisial HW (22). Menurut AS, dirinya melakukan pencurian tersebut karena kesal terhadap korban yang seringkali menyindirnya tentang hal-hal pribadi serta seringkali bersikap sombong terhadap AS.

“Tersangka dan korban sebelumnya merupakan teman baik. Karena korban terlihat sombong menurut pengakuan tersangka, sehingga tersangka merasa sakit hati. Pada saat melihat korban melintas, tersangka punya pikiran jahat untuk mengambil barang-barang milik korban.,” ujar Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, Selasa (19/03/2019) di Mapolres Mataram.

Selain itu Saiful juga menerangkan bahwa modus yang dilakukan oleh AS adalah masuk ke dalam rumah korban sebab mengetahui rumah korban tidak pernah terkunci dan bisa dimasuki dengan bebas kapan saja. Ketika melihat kesempatan, AS pun melakukan aksinya dengan lancar.

Di rumah korban AS mengambil satu unit laptop serta satu unit kamera digital. Setelah mengambil barang tersebut AS memanjat tembok rumah korban kemudian segera kembali ke rumahnya membawa barang curian tersebut.

Menurut pengakuannya AS menerangkan bahwa barang tersebut akan dipakainya sendiri, dimana motifnya murni karena dendam terhadap korban. AS sendiri berhasil diamankan setelah Tim Resmob mengumpulkan keterangan dari korban dan beberapa saksi dimana keterangan tersebut mengarah kepada AS.

Saat ini AS beserta barang bukti berupa satu unit laptop serta satu unit kamera digital telah diamankan di Polsek Gunung Sari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya tersebut AS akan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer