25.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaTarif Parkir di Lotim Resmi Dinaikkan

Tarif Parkir di Lotim Resmi Dinaikkan

Aktivitas parkir di Taman Rinjani Selong, Sabtu (26/06/2021). (Inside Lombok/M.Deni Zarwandi).

Lombok Timur (Inside Lombok) – Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Timur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum. Maka tarif parkir di Lotim resmi dinaikkan.

Kepala Dinas Perhubungan Lotim, Purnama Hadi mengatakan, berdasarkan Perbup Lotim yang resmi dikeluarkan sejak tanggal 20 Februari 2021 lalu, retribusi parkir mulai dinaikkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi.

“Itu berdasarkan sasar hukum yang sudah kuat dan juga perbup,” katanya, Kamis (24/06/2021).

Adapun untuk tarif parkir yang dinaikkan yaitu, Rp2000 bagi kendaraan roda dua, yang awalnya senilai Rp1000. Kemudian Rp4000 bagi kendaraan roda 4 dan 6, dan untuk kendaraan di atas roda 6 dikenakan tarif Rp6000.

“Tarif parkir yang dikenakan yaitu untuk satu kali parkir, dan itu sudah sah aturannya,” ungkapnya.

Untuk itu, para juru parkir (jukir) tidak boleh memungut tarif parkir lebih dari nilai yang sudah ditentukan, dikarenakan hal itu sudah melanggar aturan. Dikatakan Purnama, para jukir yang telah ditunjuk oleh Dishub, maka harus menggunakan identitasnya.

“Para jukir dalam pelaksanaannya harus ada surat tugasnya, rompi, dan menjaga kemanan parkir. Jika dilanggar maka sesuai perbup akan dikenai denda senilai Rp30 juta dan kurungan maksimal 3 bulan,” jelasnya.

Adapun daerah parkir yang dikelola oleh pemda, dalam hal ini yaitu Dishub Lotim yakni tempat parkir di tepi jalan umum, pasar umum, rumah sakit. Kemudian pusat pertokoan/perdagangan, perkantoran, dan tempat parkir tidak tetap seperti adanya pelaksanaan kegiatan.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer