Lombok Barat (Inside Lombok) – Mengincar kelengahan korban saat menjalankan aksinya, TH (30) warga Desa Beleke, Kecamatan Gerung, tersangka spesialis jambret di jalan raya berhasil diringkus Satreskrim Polres Lobar. Hasil menjambretnya pun digunakan untuk berjudi dan membeli sabu.
“Ini merupakan TKP ke tujuh, tersangka menjalankan aksinya dan paling sering di kawasan Gerung dan Kediri” kata Wakapolres Lobar, Kompol Taufik, didampingi Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yulia Putra, serta Kasi Humas Polres Lobar, Iptu I Gede Gumiarsa, dalam jumpa pers yang digelar di Polres Lobar, Senin (28/06/2021).
Dirinya menyebut terangka termasuk licin dalam menjalankan aksinya. Karena dari tujuh aksi jambret yang dilakukannya di jalan raya, baru kali ini TH berhasils diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya. Pada Minggu 27 Juni 2021 kemarin.
“Kita berhasil mengamaknkan TH ini dari hasil pengembangan tersangka lain yang sudah kita amankan sebelumnya” jelas dia.
Bahkan TH pun menyebutkan lokasi-lokasi penjambretan yang pernah dilakukannya. Di antaranya, di depan SMAN 2 Gerung, di jalan Penas Gerung, kemudian di jalan raya Numpeng Gerung. Saat diamankan, polisi juga turut menyita barang bukti berupa HP Realmi, serta satu unit speda motor scopy yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
“Tersangka mengincar kelengahan korban, apalagi pengendara yang sering main HP di jalan” ujar Taufik.
“Waktu itu korbannya bernama Mita, dia hendak menuju wilayah Rumak dan memainkan HP saat sedang dibonceng oleh temannya” beber dia.
Melihat kesempatan itu, tersangka ini berupaya memepet bagian kanan kendaraan yang ditumpangi korban. Dan langsung merebut paksa HP yang dipegangnya. Saat itu korban berupaya mepertahankan diri dan HP miliknya. Tetapi karena posisi duduk yang kurang siap, menyebabkan korban terjatuh dan mengalami patah tulang di bagian kaki, serta luka-luka.
“Dengan ini, diingatkan supaya masyarakat jangan berkendara sambil bermain HP. Karena sangat rawan dan ini bisa berbahaya bagi dirinya sendiri dan orang lain” pesan Wakapolres Lobar ini.
Sementara itu, tersangka TH saat diintrogasi oleh awak media mengaku hasil menjambret itu ia gunakan untuk berjudi dan membeli narkotika jenis sabu.
“Uangnya buat judi sama nyabu juga” pengakuan pria beranak dua ini.
Namun, kata dia, uang hasil kejahatannya itu ia gunakan untuk berfoya-foya sendiri. Sehingga istri dan anaknya tidak mengetahui kejahatan yang ia lakukan.
Kini ia dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pasal pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.