Mataram (Inside Lombok) – Satreskrim Polresta Mataram menggelar kegiatan pra rekonstruksi kasus pencurian yang dilakukan pelaku berinisial A di komplek Kantor Wali Kota Mataram pada Senin, (28/6/2021).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pra rekonstruksi ini digelar untuk mengonfirmasi hasil pemeriksaan awal penyidik terhadap A.
“Pra rekonstruksi ini bertujuan untuk mensinkronkan keterangan tersangka, saksi, dan juga situasi yang ada di TKP. Dengan demikian, penyidik sudah memiliki gambaran terkait perbuatan yang dilakukan tersangka mulai dari bagaimana proses dia masuk, mengambil, memotong, dan lain-lain,” katanya, Senin (28/6/2021).
Berdasarkan keterangan awal, pelaku telah menjalankan aksinya lebih dari 16 kali. Sebelum dipecat, pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai cleaning service di Kantor Bappeda NTB yang masih satu komplek dengan Kantor Wali Kota Mataram.
“Jadi pelaku ini sebelumnya pernah bekerja sebagai cleaning service selama satu setengah tahun di Bappeda. Sewaktu masih bekerja di sana pelaku sudah biasa mencuri,” terang Kadek.
Pelaku menjalankan aksinya pada malam hari. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengajak salah seorang temannya yang saat ini masih DPO. Adapun barang-barang yang diambil oleh pelaku mulai dari kertas, materai, handphone, laptop, perhiasan, dan uang tunai.
“Ketika beraksi pelaku sudah menyiapkan alat berupa obeng, gergaji, linggis, hingga karung untuk mengangkut barang-barang tersebut,” ujarnya.
Kadek mengungkapkan, sebagian barang bukti dari aksi pencurian tersebut sudah berhasil diamankan. Sementara sisanya telah dijual oleh pelaku secara online di media sosial. Adapun total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 60 juta.
“Pelaku sudah menerima keuntungan belasan juta dari hasil penjualan barang curian yang digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Kadek.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Mataram dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, proses penyelidikan akan dilanjutkan sampai berkas dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan.