Lombok Tengah (Inside Lombok)- Jajaran kepolisian dan TNI meningkatkan patroli gabungan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk menangani Covid-19 di Lombok Tengah (Loteng).
Kegiatan patroli gabungan ini dipimpin langsung oleh Dandim 1620/Loteng, Letkol Inf. I Putu Tangkas Wiratawan dan Kapolres AKBP Esty Setyo Nugroho, Kamis (8/7/2021).
“Kita himbau dan berikan kebijakan bagi para pedagang untuk melakukan kegiatan sampai dengan pukul 21.00 WITA setelah itu agar mereka bisa mematuhi aturan pemerintah dengan menutup segala aktifitasnya,”kata Esty.
Pelaksanaan patroli gabungan menyisir beberapa lokasi mulai dari deretan Pertokoan Kota Praya, Alun-alun Tastura, Taman Tonjeng Beru, hingga ke arah Taman Biao dan sejumlah tempat-tempat terjadinya keramaian.
Kegiatan patroli gabungan ini adalah intruksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui surat edaran (SE) Gubernur NTB tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di NTB, yang mulai berlaku sejak tanggal 5 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Dia mengakui kalau SE tersebut hingga saat ini masih dalam proses. Meski informasi tentang isi dari SE Gubernur itu sendiri telah menyebar luas.
“Surat edaran (SE) Gubernur-nya dalam proses. Namun begitu, SE tersebut akan mulai berlaku sampai 20 Juli 2021, sesuai draf yang ada. Kalau draft konsep-nya demikian,” ungkapnya.
Sementara Dandim menambahkan, instruksi tersebut dibuat menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM yang berbasis mikro di wilayah Lombok Tengah dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.
Menurutnya, PPKM mikro untuk membatasi kegiatan masyarakat dari kerumunan dan pelaksanaan penegakkan protokol kesehatan (prokes) serta melakukan testing, tracing, dan vaksinasi untuk masyarakat.
“Keberhasilan menjalankan sistem terkait PPKM dalam tugas operasi ini adalah sinergi antara TNI, Polri serta instansi terkait lainya dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.