Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pemerintah Desa (Pemdes) Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah bersama aparat kepolisian memutuskan untuk tidak memperbolehkan acara adat nyongkolan di desa tersebut selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro dan pandemi Covid-19.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat penerapan PPKM Mikro di Aula Kantor Desa Tumpak, Selasa, (13/7/2021).
“Pesta, resepsi dan nyongkolan perkawinan diganti dengan acara adat Sorong Serah dengan membatasi jumlah masyarakat yakni 25 orang sampai dengan 50 orang saja,” kata Kapolsek Kuta, IPTU I Made Dimas
Sesuai dengan kesepakatan bersama dalam rapat, jika ada masyarakat yang melaksanakan acara nyongkolan perkawinan, maka akan diberikan sanksi tegas berupa penyitaan alat musik nyongkolan oleh aparat Kepolisian.
Untuk Sat Pol PP lanjut Dimas, akan menyodorkan surat pernyataan untuk tidak melaksanakan acara Nyongkolan kepada masyarakat yang akan melaksanakan acara pernikahan.
“Pol PP selaku pemimpin dalam penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) terkait kerumunan masa memberikan surat pernyataan untuk tidak melaksanakan nyongkolan sesuai dengan surat edaran Gubernur NTB Nomor 180 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro di Provinsi NTB,”ujar Dimas.