28.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaKriminalKasus Bunuh Selingkuhan yang sedang Hamil, Pelaku Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kasus Bunuh Selingkuhan yang sedang Hamil, Pelaku Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sidang pembacaan tuntutan perkara pembunuhan berencana atas nama terdakwa Pathur Rahman di PN Praya, Senin (12/7/2021) lalu. (Inside Lombok/Istimewa)

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Fathurrahman (38), terdakwa kasus pembunuhan seorang perempuan yang merupakan kekasih gelapnya dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.

Warga desa Pengembur kecamatan Pujut Lombok Tengah itu membunuh korban atas nama Baiq Masnah pada tahun 2020 lalu. Mayat korban yang sedang hamil 37 Minggu itu dikubur di sebuah pondasi rumah di Dusun Gubuk Daye Desa Pengembur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terdakwa, Catur Hidayat Putra mengatakan, kasus pembunuhan ini telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Praya. Agenda sidang sudah masuk tahap tuntutan terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa.

“Pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekitar pukul 14.10 WITA bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Praya telah dilaksanakan sidang dengan perkara nomor : 67/Pid.B/2021/PN Praya tanggal 06 April 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa An. Hurman alias Pathur Rahman,”katanya.

- Advertisement -

Pembunuhan dilakukan terdakwa dengan cara memberikan air minum yang sudah terdakwa campur dengan dua butir potassium. Setelah korban meninggal, jasadnya ditimbun di sebuah pondasi rumah.

Sehingga pada tuntutan penuntut umum tersebut, sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan atas perbuatan terdakwa yaitu dalam dakwaan ke satu primair melanggar Pasal 340 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua melanggar pasal 76C jo 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Serta terdakwa di tuntut dengan pidana penjara seumur hidup,”tegasnya.

Dikatakan, sidang tersebut berjalan lancar dan melalui penasihat hukum terdakwa akan melakukan pembelaan secara tertulis.

“Pada hari Senin tanggal 19 Juli 2021 pukul 10.00 WITA dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa atas tuntutan penuntut umum,”katanya.

Diketahui bahwa kasus ini terkuak pada bulan Desember 2020 lalu. Di mana, korban Baiq Masnah yang merupakan istri orang dilaporkan hilang selama empat bulan namun ternyata telah dibunuh oleh kekasih gelapnya, Fathurrahman yang juga sudah beristri.

Terdakwa ditangkap polisi beberapa bulan setelah kejadian berdasarkan jejak digital. Di mana, pelaku sering mengirimkan kabar melalui pesan singkat kepada keluarga korban seolah-olah yang memberikan kabar ini adalah korban.

Keluarga korban yang merasa curiga akhirnya melapor ke polisi. Dan setelah diinterogasi penyidik, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memberinya minuman yang sudah dicampur dengan racun potasium. Pembunuhan dilakukan pada akhir bulan Agustus 2020.

Pelaku tega menghabisi nyawa korban karena sedang mengandung janin dari hasil perselingkuhan mereka.

- Advertisement -

Berita Populer