Lombok Timur (Inside Lombok) – Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkotika di Lotim selama empat bulan.
Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio mengatakan, semua pelaku penyalahgunaan narkoba ini diamankan di tempat yang berbeda-beda di Lotim, dan juga sebagian dari pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
“Dua orang tersangka merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, karena kasus narkoba ini akan terus kami lakukan pengembangan,” terang Tunggul Sinatrio saat konferensi pers di Polres Lotim, Jum’at (16/07).
Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dengan berat 71, 25 gram dan berbagai alat hisab sabu dan satu unit kendaraan roda empat.
Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 114 , pasal 112 dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Pelaku beserta BB sudah diamankan di Polres Lotim.
Kasat Resnarkoba Polres Lotim, Iptu I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, dari 22 kasus tersebut, 11 orang diantaranya diproses hukum dan 11 orang tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
“Pengguna juga kita kategorikan sebagai korban, sepanjang tidak bisa membuktikan dia bagian dari jaringan maka tidak bisa diproses hukum” terang Suputra.
Kata dia, selama ia menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Lotim, sudah merehab 11 orang pengguna narkoba ditambah satu orang pengguna secara mandiri yang datang meminta untuk direhab.
“Hal itu kami lakukan sesui dengan ketentuan hukum dan kebijakan dari Kapolri bagi pengguna untuk dilakukan rehabilitasi medis,” ucapnya.
Khusus bagi pengguna narkotika tidak bisa di proses hukum, sehingga dirinya berharap jika ada masyarakat yang memiliki keluarga yang terindikasi sebagai penyalahgunaan narkotika diharapkan mengajukan diri untuk direhabilitasi
“Saya pastikan para pengguna ini tidak akan diproses hukum justru kita akan rawat di rumah sakit,” tutupnya.