Lombok Timur (Inside Lombok) – Tim Puma Polres Lombok Timur (Lotim) kembali membekuk terduga pelaku R yang merupakan residivis curanmor. R dibekuk setelah melancarkan aksinya mencuri satu unit telepon genggam di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru.
Terduga pelaku R melakukan aksinya pada malam hari dengan cara merusak dinding pagar rumah korban. Setelah pagar berhasil dirusak, R kemudian memasukkan tangan kanannya dan menjangkau telepon genggam milik korban yang diletakkan tidak jauh dari pagar yang sudah dilubanginya.
“Saat kejadian itu, korban sedang berada di belakang rumah bersama temannya. Hasilnya pelaku berhasil membawa kabur satu unit HP,” ucap M Fajri Kasat Reskrim Polres Lotim melalui rilis tertulis, Jumat (13/08/2021).
Melihat dinding pagar yang rusak serta telepon genggam miliknya sudah tidak ada, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jerowaru.
“Stelah melakukan APP, kita langsung bergerak ke rumah terduga pelaku dan berhasil membekuknya,” katanya.
Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit telpon genggam milik korban, serta satu unit dahan kayu yang digunakan saat melancarkan aksinya. Atas perbuatan terduga pelaku R, korban mengalami kerugian senilai Rp1.5 juta.
Sebelumnya, berdasarkan dari hasil interogasi awal bahwa terduga pelaku pernah divonis olek Pengadilan Negeri Lotim dalam kasus pencurian Sepeda motor tahun 2018 di mana TKP Polsek Keruak.