31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaMedia SosialAhli Hukum Sebut Pengkritik Pemda KLU di Medsos Tak Perlu Ditahan

Ahli Hukum Sebut Pengkritik Pemda KLU di Medsos Tak Perlu Ditahan

Mataram (Inside Lombok) – Dua warga Kabupaten Lombok Utara (KLU), Tarpiin dan Amusrien Kholil harus berhadapan dengan persoalan hukum. Mereka telah dilaporkan oleh Bupati KLU Najmul Akhyar karena unggahannya di media sosial.

Diketahui bahwa Terpiin dvan Amustien merupakan pegiat sosial dari Endris Foundation. Kini mereka harus terjerat karena Bupati KLU menganggap mereka melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tarpiin melalui akun Facebook dengan nama Restu Adam EF miliknya diketahui telah membuat status pada September 2018 lalu yang membuatnya dilaporkan ke polisi. Dalam unggahan statusnya itu Tarpiin menyebut bahwa Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) Najmul Akhyar dianggap lebay (berlebihan, red).

Setelah mengetahui unggahan Tarpiin tersebut, Najmul diketahui melapor ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB pada 15 November 2018. Laporan pengaduan ditindaklanjuti polisi dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) Nomor Sp. Lidik/463/XI/2018/Ditreskrimsus, pada 23 November.

Tidak berbeda jauh dengan itu, Kholil juga harus berurusan dengan hukum karena mengkritik Pemda KLU yang menurutnya tidak dapat membuat kebijakan yang menguntungkan masyarakat KLU. Kritikan Kholil tersebut sendiri dianggap sebagai kritikan bernada ancaman.

“Bunuh dan seret semua jajaran Pemda KLU kalau tidak segera merealisasikan dana bantuan tersebut. Bantai semua para pemangku kebijakan yang bertele-tele dalam mengayomi warga korban. Saya sangat tidak setuju dengan semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemda,” ujar Kholil melalui akun Facebooknya dengan nama Nizam EF Klu.

Kholil sendiri telah ditahan di Rutan Mataram sejak Rabu (27/03/2019) lalu atas dasar Surat Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor Print – 29/P.2.10.3/Euh.2/03/2019. Dalam surat penahanan tersebut, Kholil disangka telah melanggar UU ITE sesuai Pasal 27 Ayat (4) Jo. Pasal 45 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tetang ITE.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati hukum, Joko Jumadi, menerangkan bahwa ada beberapa kekeliruan dan keanehan dalam kasus tersebut. Menurut Joko, untuk kasus Tarpiin, sangat tidak masuk akan menjerat seseorang dengan Undang-undang ITE hanya karena mengkritisi dengan mengatakan “jangan lebay.”

“Untuk kasus Adam (Tarpiin, Red), saat ini dia statusnya masih jadi saksi. Saya tidak yakin kalau Adam dilaporkan hanya gara-gara menulis ‘Pak Bupati jangan lebay’ karena di dalam surat pemanggilan tercantum pasal 28 kemudian pasal 27 ayat 3 dan 4. Jadi kemungkinan terkait dengan postingan-postingan Adam di medsos yang dianggap provokatif, pengancaman atau mungkin menghina orang lain,” ujar Joko.

Menurut Joko sangat tidak bijaksana menyebut Tarpiin telah menjadi tersangka kasus pelanggaran Undang-undang ITE karena dilaporkan oleh Bupati KLU. Sebab status Tarpiin sampai saat ini masih menjadi saksi.

Namun keputusan pihak kepolisian kedepannya perlu dipertanyakan seandainya Tarpiin ditetapkan sebagai saksi jika alasannya hanya karena Tarpiin mengatakan “Pak Bupati jangan lebay,” tersebut.

“Saya sendiri belum tahu postingan yang mana. Atau bisa juga Adam dianggap tahu postingan orang lain yang ada pelanggaran pasal-pasal tersebut, karena statusnya Adam masih jadi saksi. Agak tidak pas kalau disebut seolah-olah Adam akan jadi tersangka karena menulis bupati lebay,” ujar Joko.

Senada dengan itu, Joko juga menyayangkan keputusan yang diambil Jaksa yang menahan Kholil karena mengkritisi Pemkab Lombok Utara melalui status Facebooknya. Menurut Joko, dalam kasus Kholil belum ada alasan subjektif untuk Jaksa memutuskan menahan Kholil.

“Saya menyayangkan keputusan Jaksa yang menahan Kholil. Alasan subjektif dari penahanan yang menurut saya tidak ada, dan dari penyidikan juga Kholil tidak ditahan,” ujar Joko.

Alasan subjektif yang dimaksud Joko sendiri antara lain seperti kondisi jika Kholil melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti. Menurut Joko ada banyak pertimbangan yang memungkinan agar Kholil dapat menjalani proses hukumnya tanpa perlu ditahan seperti yang diputuskan oleh Penyidik.

“Ya memang itu kewenangan Hakim. Tapi kan penahanan adalah alternatif terakhir. Artinya proses hukum tetap jalan tapi tidak usah dilakukan penahanan,” ujar Joko.

Selain itu, Joko menerangkan bahwa inti dari masalah yang dialami oleh Tarpiin dan Kholil sejatinya adalah Undang-undang ITE yang digunakan untuk menjerat kedua orang tersebut. Menurut Joko, selama batas-batas perbuatan yang dinyatakan melanggar Undang-undang ITE belum dibuat lebih rinci, maka Undang-undang tersebut bisa saja dipakai untuk menjerat seseorang tanpa subjek yang jelas.

“Perlu revisi Undang-undang ITE itu. Perlu lebih rinci pengaturan perbuatannya,” pungkas Joko.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer