Lombok Timur (Inside Lombok) – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lotim menciduk dan mengamankan terduga pelaku yang menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam dubur.
Kasatres Narkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, penangkapan berawal dari infomasi masyarakat bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021, narkotika jenis sabu diduga akan masuk ke wilayah Lotim dari luar daerah.
Mendapati informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lotim melakukan penjagaan di wilayah perbatasan yakni di Desa Jenggik, Kecamatan Terara.
“Sekitar pukul 18.30 WITA, bertempat di Pos Perbatasan Jenggik, tim mengamankan seseorang yang dicurigai memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu,” jelasnya saat konferensi pers dengan awak media, Senin (30/01/2021).
Pada saat penggeladahan, polisi tidak menemukan adanya barang bukti adanya narkotika pada pelaku berinisial RF alamat Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lotim tersebut. Namun berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengaku bahwa ia menyimpan narkotika di dalam perutnya.
“Kita langsung membawa terduga pelaku ke RSUD dr R Soedjono Selong untuk dilakukan CT Scan,” katanya.
Berdasarkan hasil CT Scan, petugas rumah sakit menemukan benda asing berbentuk oval di dalam anusnya. Petugas rumah sakit kemudian memberikan terduga pelaku sebuah obat untuk mengeluarkan benda tersebut.
Hasilnya, dari dalam anus terduga pelaku, keluar berupa dua buah benda ukuran besar berwarna putih berbentuk oval yang dibungkus plastik bening, dan satu buah benda ukuran kecil berwarna putih berbentuk oval dibungkus plastik bening.
“Tiga buah benda yang keluar yakni berupa dua bungkus plastik besar berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing 97,65 Gram dan 100,92 gram. Serta sebungkus plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 3,22 gram. Total sabu tersebut seberat 201,79 gram,” ujarnya.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti lain yang diamankan yakni, selembar boarding pass, dua unit telpon genggam, satu buah dompet, dan uang tunai senilai Rp1,8 juta.