Lombok Barat (Inside Lombok) – Satlantas Polres Lombok Barat kian gencar melakukan hunting di jalur By Pass BIL II. Sebagai bentuk penindakan terhadap pengendara yang masih enggan menaati rambu lalu lintas.
Kendati pun pengendara yang melanggar tersebut memiliki kelengkapan surat kendaraan. Namun, polisi akan tetap melakukan penilangan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi rambu yang sudah jelas terpasang.
“Walau pun memiliki surat-surat dan kelengkapan kendaraan, tapi bila kedapatan melakukan pelanggaran di jalur cepat dan jalur lambat, ini tetap dilakukan penindakan,” tegas Kasat Lantas Lobar, Iptu Agus Rachman, melalui KBO Lantas, Ipda I ketut Suriarta, Jum’at (03/09/2021).
Dari hunting yang dilakukan pihaknya, sebanyak 74 orang ditemukan melakukan pelanggaran. Sehingga langsung diberikan sanksi penilangan.
“Dari 74 itu, kita mengamankan 67 STNK, dan lima berkas SIM, serta dua unit kendaraan,” imbuhnya.
Dirinya menyebut, pihaknya sudah cukup lama memberikan sosialisasi mengenai hal itu. Bahkan dari tahun-tahun sebelumnya supaya pengendara menaati aturan bahwa kendaraan roda dua hanya boleh melalui jalur lambat dan tidak boleh melalui jalur cepat yang diperuntukkan bagi pengendara roda empat.
“Sudah sering kita sosialisasikan sejak lama, baik melalui kegiatan patroli dan kegiatan penerangan keliling,” tegasnya.
Risma, salah seorang pengendara yang terjaring hunting karena melanggar rambu lalu lintas mengakui bahwa dirinya telah mengetahui arahan rambu yang terpasang di sana. Namun, karena melihat masih banyaknya orang yang tidak mengikuti rambu, sehingga ia pun mengikutinya.
“Karena kan saya melihat banyak yang melewati jalur cepat pas gak ada polisi yang berjaga, jadi saya ikut aja. Tapi sekarang malah terjaring di sini,” akunya.