31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPolisi Tangkap Pasutri dan Empat Orang Lainnya Diduga Salahgunakan Narkotika

Polisi Tangkap Pasutri dan Empat Orang Lainnya Diduga Salahgunakan Narkotika

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., didampingi oleh Kasi Humas, Iptu Erny Anggraeni, SH saat menunjukkan barang bukti, Rabu (8/9). (Inside Lombok/ist)

Mataram (Inside Lombok) – Penyalahgunaan masih marak terjadi di Kota Mataram. Selasa (7/9) dini hari, enam orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu diamankan Reserse Narkoba Polres Mataram. Dua orang dari enam pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., didampingi oleh Kasi Humas, Iptu Erny Anggraeni, SH Rabu (8/9), mengatakan, ke enam pelaku ditangkap Tim Opsnalnya di Lingkungan Abian Tubuh Barat, Kecamatan Sanubaya, Kota Mataram.

“Ke enam pelaku itu berinisial, GAS, INK, IGB, IGM, IKS, dan AS, dua di antaranya adalah pasangan suami istri,” ungkap Yogi.

Yogi menuturkan, awalnya tim hanya mengamankan empat orang. Namun setelah dilakukan pengembangan, empat orang tersebut menyebutkan bahwa mereka mendapatkan Sabu dari IKS alias Jojol.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan Sabu dengan berat Bruto 6 gram, alat timbangan dan sejumlah uang tunai,” kata dia.

Pengakuan salah satu pelaku, ia membeli Sabu itu dari Jojol seharga Rp 1,5 juta per gram, kemudian dipecah menjadi 15 poket dan dijual dengan harga Rp 150 ribu per poketnya. Sementara Jojol diakui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Ia mengakui peran istrinya (AS) hanya sebagai kurir atau pengantar.

“Ke enam pelaku akan dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara,” tegas Yogi.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer