Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Barat (Lobar) masih menunggu salinan putusan resmi Mahkamah Agung (MA) untuk memproses pengaktifan kembali Kades Bukit Tinggi non-aktif, Ahmad Muttakin.
“Saya telah mengetahui informasi mengenai hal itu juga. Kita tunggu yang bersangkutan datang membawa (salinan putusan), atau bisa juga dari kecamatan. Karena memang yang diberikan salinan itu oleh kejaksaan kan yang bersangkutan,”kata Kepala DPMD, Hery Ramadhan.
Diketahui bahwa MA menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum terkait putusan bebas atas Ahmad Muttakin yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp150 ribu dari 159 penerima di desa Bukit Tinggi yang diduga dilakukan Kades Bukit Tinggi.
Hery menjelaskan bahwa untuk memproses SK pengaktifan kembali sebagai Kades harus ada salinan asli atau bukti fisik putusan MA. Putusan itu biasanya akan diberikan oleh panitera pengadilan kepada yang Kades bersangkutan.
Sementara terkait hak gaji dan hal lain selama 13 bulan penonaktifan Kades tersebut, Hery menjelaskan bahwa itu akan kembali dapat diterima sepenuhnya setelah nantinya dia aktif kembali menjadi Kades. Karena selama di-nonaktifkan, dia hanya menerima separuh dari haknya.
“Kita akan aktifkan semenjak dia inkrah dan akan mendapatkan penuh sejak dia mulai aktif kembali,” tegasnya.
Sementara itu, Kades Bukit Tinggi non-aktif, Ahmad Muttakin mengaku kini bisa bernapas lega setelah keluarnya putusan MA tersebut.
“Saya sudah terima informasinya sejak hari Jum’at,” kata Muttakin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (14/09/2021).
Kini ia tinggal menunggu salinan resmi putusan yang telah dikeluarkan MA pertangggal 8 September 2021 dengan nomor register 2345K/PID.SUS/2021 itu yang akan dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
“Kabarnya salinan aslinya belum dikirim oleh MA ke PN Mataram dan kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Infonya mungkin sekitar dua minggu putusan itu diterima dan ditindaklanjuti,” imbuh dia.
Sebelumnya, Kades Bukit Tinggi nonaktif, Ahmad Muttakin didakwa JPU berdasarkan pasal 11 dan atau pasal 12 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Di mana dirinya didakwa telah melakukan pemotongan dana bantuan langsung (BLT) sebesar Rp 150 ribu, dari 159 penerima.
Namun dalam persidangan di tingkat pertama, ia justru dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan.