Lombok Barat (Inside Lombok) – Sepasang suami istri (pasutri) masing-masing berinisial R (36) dan ST (42) asal dusun Sepi, desa Buwun Mas kecamatan Sekotong, Lombok Barat diciduk polisi, Selasa, 14 September 2021 kemarin, sekitar pukul 16.30 WITA.
Meraka diduga sebagai pengedar barang haram narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan dari hasil pengembangan beberapa kasus narkotika yang telah lebih dulu terungkap dari wilayah yang sama.
“Beberapa kali kita telah melakukan penangkapan di wilayah Sekotong dan dari hasil pengembangan, kami mendapatkan informasi tentang yang bersangkutan,” beber Kasat Resnarkoba Polres Lobar, Iptu Faisal Afrihadi di Polres Lobar, Rabu (15/09/2021).
Pada saat diamankan, sabu sudah dalam keadaan siap untuk diedarkan. Barang haram itu disembunyikan di dalam tubuh sang istri.
“Sehingga saat penggeledahan kami melibatkan Polwan karena disembunyikan di dalam pakai dalamnya,”ujarnya.
Dari Pasutri itu polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,4 gram. Kemudian uang tunai sebesar Rp5,8 juta. Sumber uang tunai ini masih dalam pengembangan, apakah itu merupakan hasil transaksi yang telah dilakukan atau tidak.
“Tim melakukan pengembangan dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti ke Polres Lombok Barat untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi terkait sudah berapa lama terduga pelaku menjalankan bisnis haram jual beli narkotika itu, Faisal menyebut hal tersebut masih dalam proses pengembangan. Begitu pula mengenai sumber barang haram itu diperoleh.
“Tapi selain menyasar anak muda, dari informasi yang kami dapatkan, terkhusus mereka juga menyasar para penambang di kawasan itu,” ungkapnya.
Kini sepasang suami istri ini dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.