Mataram (Inside Lombok) – Walikota Mataram mengeluarkan surat edaran nomor 338/496/Diskominfo/IX/2021 tentang penggunaan aplikasi pedulilindungi. Penggunaan aplikasi tersebut dalam rangka pelaksanaan surveilans kesehatan penanganan Covid-19.
“Edaran sudah ada. Untuk mewajibkan seluruh steakholder, masyarakat, sektor usaha, sektor Pendidikan untuk mengunduh pedulilindungi,”kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa Jum’at (17/9) di Mataram.
Ia mengatakan, surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor 171 tahun 2020 tentang penerapan aplikasi peduli lindungi.
Dengan adanya aturan tersebut lanjut Nyoman, pelaku usaha diwajibkan untuk menempelkan barcode pedulilindungi. Hal ini sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat hingga daerah mencegah penularan Covid-19 di tempat yang sering dikunjungi oleh masyarakat. Karena nantinya, dalam aplikasi tersebut akan ada rekam jejak kesehatan masing-masing pemilik akun.
“Kita tahu nanti apakah ini warnanya apa. Karena nanti di sana terlihat apakah ini sudah vaksinasi berapa kali itu nanti sudah terekam. Sudah pernah positif dan informasi lainnya,”katanya
.
Dijelaskan Nyoman, setiap pengunjung yang masuk ke tempat hiburan, maka petugas akan melakukan skrining melalui aplikasi tersebut melalui barcode yang ada.
Dengan adanya surat edaran tersebut agar disosialisasikan untuk bisa digunakan secara massif. Karena penggunaan aplikasi pedulilindungi akan diterapkan di semua sektor, seperti pendidikan, pariwisata, dunia usaha dan sektor lainnya.