Lombok Barat (Inside Lombok) – Satlantas Polres Lombok Barat (Lobar) memusnahkan dua unit sepeda motor bodong alias tidak bertuan.
Selain itu, 17 kenalpot racing juga turut dimusnahkan.
Selanjutnya kerangkanya akan ditenggelamkan ke laut untuk mendukung kelestarian terumbu karang.
“Ini (barang bukti) hasil kegiatan satuan lalu lintas, selama sekitar dua bulan terakhir ini. Ada 50 kendaraan diamankan. Termasuk saat pembubaran balapan liar,”ungkap Kapolres Lobar AKBP Bagus S Wibowo, dalam jumpa pers di Polres Lobar, Jum’at (17/09/2021) lalu.
Upaya itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan dan keluhan masyarakat mengenai maraknya aksi balapan liar di kawasan Lobar.
Dijelaskan, jalan yang ada di kecamatan Gerung, Kediri dan Labuapi kerap dijadikan lokasi balap liar karena dirasa aman dari pantauan aparat keamanan. Tidak hanya malam, balapan juga dilakukan ketika sore hari saat mobilitas masyarakat sedang padat di kawasan itu.
Bahkan, jalur utama di seputaran kantor pusat pemerintahan Pemda Lobar juga kerap kali dijadikan arena balapan liar. Hal ini telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tidak ada satu jalur pun di Lombok Barat ini dibenarkan untuk dijadikan sebagai lokasi balap liar,” tegasnya.
Sehingga tidak hanya kendaraan, tetapi juga sebanyak 19 velg racing, kemudian tiga buah CDI racing, hingga lima buah karborator yang merupakan peralatan untuk meningkatkan kecepatan kendaraan turut disita kepolisian saat pembubaran balapan liar.
“Penindakan atau penertiban semacam ini perlu dilakukan karena aksi masyarakat (balapan liar). Sangat berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban pengguna jalan yang lainnya,” tegasnya.
Ia menilai, kegiatan penertiban dan pemusnahan barang bukti kendaraan balapan liar penting dilakukan. Sehingga bisa memberi efek jera. Satlantas Polres Lobar juga menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan terhadap pelaku dan barang bukti yang telah diamankan.
“Pemusnahan motor bodong ini dengan cara kita bakar, lalu nanti kerangkanya akan kita tenggelamkan di laut. Di lokasi pelestarian terumbu karang,” kata Bagus.
Ia berharap, ini dapat menjadi salah satu upaya yang dapat menunjukkan kepedulian Polres Lobar dalam mendukung kelestarian terumbu karang di Lobar. Hal ini juga diakuinya sebagai momentum perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara yang ke 66 tahun.
Dari semua pelaku, kita sangka kan dengan pasal 297, Jo pasal b, undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan” imbuh Bagus.