Lombok Timur (Inside Lombok) -Seorang bapak tega melakukan kekerasan seksual dengan mencabuli anak tirinya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Pria inisial A (40) asal Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur tersebut melancarkan aksinya dengan mencabuli anak tirinya sendiri ketika istrinya sedang pergi ke pasar.
“Melihat situasi di rumah sepi, terduga pelaku berusaha merayu korban dengan diiming-imingi uang sebanyak Rp2 ribu,” jelas Kasat Reskrim Polres Lotim, IPTU M. Fajri saat memberi keterangan, Jumat (15/10/2021).
Setelah memberikan uang, A kemudian melakukan tindakan pencabulan kepada korban. “Aksi terduga pelaku dilihat oleh saudara, kemudian langsung melaporkannya kepada ibunya,” tutur Fajri.
Merasa keberatan dengan kelakuan suaminya terhadap anaknya, ibu korban langsung melaporkan aksi suaminya ke Polres Lotim pada Kamis (14/10) lalu. Adapun terduga pelaku mengakui bahwa sudah dua kali ia melakukan aksi yang sama terhadap anak tirinya.
“Terduga pelaku ini sudah dua kali melakukan kekerasan seksual kepada anak tirinya. Pertama ia lakukan saat anak tirinya masih kelas 3 SD tahun 2017 dan pada kelas 6 SD tahun 2020,” paparnya.
Terduga pelaku beserta BB yang digunakan saat melancarkan aksinya diamankan di Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya, A disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.