Mataram (Inside Lombok) –Kepolisian Daerah (Polda) NTB menangkap 56 orang yang terlibat dalam perjudian. Puluhan orang tersebut berhasil diamankan dalam kurun waktu seminggu. Di mana operasi kepolisian akan dilakukan secara berkelanjutan.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata dalam pers rilis mengatakan puluhan tersangka perjudian tersebut memiliki rata-rata pendapatan Rp20 – 100 juta per hari. 56 tersangka yang diamankan berasal dari 26 kasus perjudian. Antara lain judi kartu empat kasus, togel 19 kasus, dan judi lainny tiga kasus.
“Yang paling mendominasi adalah judi togel. Ini judi onlinenya itu ada menggunakan kupon putih, ada yang menggunakan web, sms, dan WA,” ungkap Hari, Kamis (21/10).
Selain mengamankan pemain, aparat juga menangkap bandar judi yang diakui telah lama beroperasi. Namun bandar tersebut berpindah-pindah sehingga menyulitkan penangkapan.
“Mereka sistemnya web ya. Mereka merangkap menjadi kaki dan merangkap menjadi bandar di wilayah kita. Ini operasinya sudah lama dan sering pindah-pindah. Tidak seperti cara-cara yang konvensional,” katanya
Atas perbuatan yang dilakukan, puluhan tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yaitu selama lima tahun penjara. Setelah ini, polisi juga akan melakukan kegiatan yang sama. Karena operasi perjudian ini termasuk penyakit masyarakat.