Mataram (Inside Lombok) -Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah mengimbau para pengusaha agar memberikan perhatian dan kesempatan kepada para penyandang disabilitas untuk ikut berkontribusi di dunia usaha. Pasalnya, Pemprov NTB berkomitmen memberikan perhatian khusus kepada kelompok penyandang disabilitas tersebut.
“Perhatian tersebut telah dituangkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2019, tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ungkap Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi saat mewakili Gubernur pada acara Rapat Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, Kamis (21/10)
Selain tertuang pada perda dan rencana aksi pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas, komitmen pemerintah juga terlihat dengan dibukanya kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas pada formasi ASN dan non ASN yang ditempatkan di lingkungan OPD Pemprov NTB.
Sementara itu Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan PKK Kemnaker RI, Drs. Suhartono mengharapkan kepada seluruh daerah dan badan usaha agar memberikan kesempatan dan hak yang sama bagi penyandang disabilitas.
Diterangkan, per Januari 2021 tercatat perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas berjumlah 551 perusahaan. Jumlah tersebut berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan dan data dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.
Jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.453 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 536.094 orang. “Dilihat dari rasio kebekerjaan saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal, tentu masih terhitung rendah,” ungkapnya.
Sesuai arahan presiden dalam peringatan hari disabilitas internasional 2020, regulasi dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia sudah cukup kuat. “Tahap penting selanjutnya adalah implementasi dari program tersebut agar bersentuhan dengan kehidupan nyata para penyandang disabilitas,” ujarnya.
Senada, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemnaker RI, Nora Kartika Setyaningrum menyampaikan isu disabilitas merupakan isu lintas sektor. Sehingga penanganannya membutuhkan kerjasama kolaboratif antar pemangku kepentingan. Baik di pemerintah, swasta, masyarakat umum, dan kelompok penyandang disabilitas itu sendiri.
“Oleh karena itu, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan serta teknis penyelenggaraannya kepada pemerintah daerah, dengan melibatkan kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan terkait,” jelas Nora.