27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaKejari Lotim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dermaga Labuhan Haji

Kejari Lotim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dermaga Labuhan Haji

Lombok Timur (Inside Lombok) –

Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengerukan dan penataan kawasan Pantai Labuhan Haji telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim. Dalam kasus tersebut terseret nama beberapa oknum.

Diketahui, pengerjaan pengerukan Dermaga Labuhan Haji pada tahun 2016 silam. Mengakibatkan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6 miliar lebih.

Dugaan kasus korupsi pengerukan dan penataan Dermaga Labuhan Haji tersebut, awalnya akan dibangun dengan pagu anggaran sekitar Rp38.920 miliar yang melibatkan beberapa pihak. Sehingga saat ini telah ditetapkan dua tersangka atas kasus tersebut pada Kamis (11/11/2021).

“Berdasarkan hasil ekspose dengan Kepala Kejari Lotim, kita telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus tersebut,” ucap Lalu Moh Rasyid selaku Kasi Intel Kejari Lotim, Kamis (11/11).

Adapun dua tersangka yang telah ditetapkan yakni Inisial N selaku pejabat pembuat komitmen ( PPK), dan Inisial TR dari perusahaan pihak ketiga. Berdasarkan hasil audit dari BPKP total kerugian negara yang ditimbulkan yakni Rp. 6.361.048.182.

Penggunaan nilai kerugian negara oleh kedua tersangka tersebut, saat ini pihak Kejari Lotim terus melakukan pendalaman. Agar nantinya dapat diketahui secara pasti kemana anggaran tersebut diselewengkan. “Saat ini masih kita dalami,” katanya.

Sementara untuk penahanan kedua tersangka tersebut belum dilakukan, mengingat masih ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa untuk pemberkasan. Tak hanya saksi, tersangka juga akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Pemanggilan saksi dan tersangka untuk pemberkasan, guna mempercepat proses penyelesaian tindak pidana korupsi pada pekerjaan penataan dan pengerukan Dermaga Labuhan Haji pada Dinas PUPR Lotim,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer