29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalKomplotan Pencuri Asal Jakarta Beraksi di Mandalika, Ternyata Keluarga dan Tetangga

Komplotan Pencuri Asal Jakarta Beraksi di Mandalika, Ternyata Keluarga dan Tetangga

Gelar perkara komplotan pencuri asal Jakarta, Selasa (23/11). (Inside Lombok/ist)

Mataram (Inside Lombok) –

Polda NTB mengungkap kasus komplotan pencuri asal Jakarta yang diamankan setelah beraksi di sekitar Sirkuit Mandalika saat event World Superbike (WSBK) digelar, Minggu (21/11) lalu. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menyebut berdasarkan hasil penyelidikan komplotan tersebut diketahui beranggotakan delapan orang.

Saat gelar perkara, diterangkan pihak kepolisian telah berhasil mengamalkan seluruh tersangka tepat di hari kejadian. Di mana satu orang ditangkap di pintu masuk sirkuit, dan tiga orang lainnya diamankan di Pelabuhan Lembar. Sedangkan empat tersangka lainnya diamankan saat ingin kabur menggunakan kapal feri menuju Bali.

“Paginya kita tangkap empat orang, dan sorenya lagi kita berhasil amankan empat orang,” kata Artanto. Diterangkan, komplotan tersebut merupakan empat grup yang beraksi secara terpisah. Namun tetap melakukan komunikasi.

“Saat ini sudah diamankan delapan orang. Empat orang sudah ditetapkan tersangka, dan empat orang lagi masih didalami dan kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan TKP lainnya,” kata Artanto.

Berdasarkan hasil interogasi, terungkap identitas empat tersangka yang ditangkap pertama adalah DC (45) dan LO (41) yang merupakan pasangan suami istri. Kemudian serta DA (24) yang merupakan anak DC dan LO, serta AW (34) yang merupakan tetangganya.

“Ini merupakan profesi mereka karena sudah sering melakukan aksinya. Bahkan keluar negeri,” ungkap Artanto.

Di sisi lain, komplotan tersebut datang ke Sirkuit Mandalika murni untuk melancarkan aksinya. Modusnya dengan berbaur sebagai penonton resmi, kemudian menjalankan peran masing-masing untuk melancarkan pencurian. Di mana si anak berperan untuk mengalihkan perhatian, si ibu sebagai eksekutor, tetangga bertugas mengoper barang curian, dan si ayah berperan mengumpulkan barang.

Atas aksinya komplotan tersebut disangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian. Ancamannya kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (nco)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer