Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram resmi menetapkan kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2022. Kenaikan tersebut dinilai cukup signifikan, yaitu mencapai 10 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram, H. Rudi Suryawan, Jumat (26/11) di Mataram mengatakan, dengan kenaikan tersebut maka UMK tahun depan menjadi Rp2.416.953 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp2.184.450.
“Besaran UMK itu sudah ditandatangani Pak Walikota dan segera kita ajukan Provinsi NTB untuk mendapatkan pengesahan dari Gubernur NTB,” katanya.
Rudi menerangkan, tingginya kenaikan UMK Mataram didasarkan pada tingkat konsumsi masyarakat. Di sisi lain, upah minimum Provinsi NTB sebesar Rp2.183.883 atau naik hanya 1,07 persen dari UMP tahun sebelumnya.
“Konsumsi masyarakat di Provinsi NTB rata-rata Rp1.197.000 per kapita, sedangkan Mataram Rp1.882.000 per kapita. Rata-rata konsumsi per kapita tahun 2021,” katanya.
Kenaikan UMK Mataram yang signifikan itu sambung Rudi, juga sesuai dengan ketentuan PP 36/2021 pada pasal 26. Dalam aturan tersebut menyebutkan penetapan UMK tidak boleh di atas batas atas dan tidak boleh di bawah batas bawah.
“Dalam pasal tersebut batas atas UMK sebesar Rp4.833.000 dan batas bawah Rp2.416.953. Jadi yang kita ambil batas minimumnya,” jelasnya.
Menurut Rudi, untuk penetapan UMK saat ini sudah lebih mudah. Karena acuan regulasi dan rumus-rumus yang digunakan dalam penetapan UMK sudah jelas. Sehingga data-data dasar penetapan UMK yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS), tinggal dimasukkan.
“Setelah data BPS salah salah satunya tingkat konsumsi dimasukkan ke dalam rumus, ketemulah kenaikan UMK 10 persen itu,” katanya.
Diakuinya, dalam rapat penetapan angka pasti kenaikan UMK tahun 2022, yang dilaksanakan bersama Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo), dan serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram, sempat ada masukan dari Asprindo terkait kenaikan yang signifikan.
“Tetapi, karena itu sudah menjadi aturan dan regulasi, Asprindo bisa menerima sehingga UMK tidak dibahas terlalu lama,” katanya.
Dikatakan, apabila UMK yang diajukan Pemerintah Kota Mataram disetujui Gubernur NTB, selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada para pemilik perusahaan untuk diterapkan mulai awal tahun 2022.
“Pengawasan tetap kami lakukan, dan perlu diketahui penerapan UMK hanya untuk acuan bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun. Kalau sudah bekerja di atas satu tahun, nilainya tentu lebih besar,” katanya. (azm)