25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaDewan Minta Pemkot Mataram Terapkan UMK untuk Gaji Pegawai

Dewan Minta Pemkot Mataram Terapkan UMK untuk Gaji Pegawai

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram sudah menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2022 yaitu sebesar Rp2.416.953. Besaran UMK ini diharapkan tidak saja diterapkan oleh perusahaan swasta melainkan juga pemerintah Kota Mataram.

Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Nyanyuk Ernawati mengatakan, selama ini penenakan penerapan UMK hanya kepada perusahaan swasta yang ada di Kota Mataram. Padahal seharusnya, kebijakan tersebut juga diberlakukan kepada para pegawai kontrak yang ada di masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kota Mataram.

“Saya berharap kepada pemerintah kota supaya juga melaksanakan itu. Jangan hanya memberikan keputusan kepada perusahaan tapi kita sendiri tidak melaksanakan itu. Untuk honor-honor daerah bisa mendapatkan upah sebesar UMK tersebut,” harapnya.

Upah atau honor yang diberikan kepada pegawai non PNS yang akan di Kota Mataram masih jauh dibawah UMK. Misalnya, untuk pegawai honor di DPRD Kota Mataram, gaji yang mereka terima setiap bulan sebesar Rp1,6 juta.

“Makanya ayo jangan hanya ke perusahaan swasta, kita juga terapkan itu,” tegas politisi PDIP Kota Mataram tersebut.

Menurutnya, dengan UMK Mataram yang sudah ditetapkan sebesar Rp2,4 juta lebih tersebut, pengawasan harus dilakukan dengan maksimal. Sehingga, para pekerja bisa mendapatkan haknya sesuai dengan UMK yang ditetapkan.

“Kan kalo UMK Rp2,4 juta kurang Rp100 ribu dong ya upahnya sehari,” tambah Erna. Ia mengakui, besaran UMK yang sudah ditetapkan berdasarkan perhitungan yang sudah dilakukan dan ketentuan yang berlaku. Namun ia tetap menekankan agar UMK tersebut diterapkan oleh semua perusahaan dan juga di OPD masing-masing di lingkup Pemkot Mataram.

Untuk diketahui, UMK Mataram tahun 2022 naik sebesar 10 persen dari tahun ini. Dimana, UMK tahun ini yaitu sebesar Rp2.183.883. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer