28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaASN Dilarang Cuti Saat Nataru

ASN Dilarang Cuti Saat Nataru

Mataram (Inside Lombok) – Untuk meminimalisir pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain yang dapat memicu penyebaran Covid-19, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, menyiapkan surat edaran terkait larangan tersebut

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Mataram Hj Baiq Evi Ganevia mengatakan, surat edaran larang cuti ASN tersebut akan mulai diedarkan pekan depan, ke organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram. Sehingga nantinya, surat edaran tersebut bisa dijadikan sebagai acuan.

“Yang jelas kita ikuti Inmendagri nomor 62 tahun 2021,” katanya. Diterangkan Evi, ASN tetap masuk seperti biasanya pada Natal dan Tahun Baru nanti. Apalagi saat ini banyak kegiatan yang sedang digelar. “Banyak kegiatannya sekarang ini,” ujarnya.

Jika nantinya ada ASN yang ditemukan tidak masuk kerja dengan alasan lain, maka masing-masing kepala OPD diminta untuk memberikan teguran. Selain itu, para ASN dibatasi untuk berpergian ke luar daerah.

“Selain itu, untuk memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah dan masyarakat luas,” katanya.

Diakui Evi sejauh ini, memang belum ada PNS yang mengajukan cuti akhir tahun. Biasanya, sebelum pandemi Covid-19 begitu masuk bulan Desember, permohonan pengambilan cuti akhir tahun sudah ada masuk.

“Tapi karena pandemi, pada akhir tahun 2020 tidak ada pengajuan cuti. Apalagi tahun ini, yang sudah jelas dilarang,” katanya. Larangan cuti akhir tahun sambungnya, dikecualikan untuk PNS yang dalam kondisi darurat.

Misalnya, orang tua meninggal atau kondisi darurat lainnya. Terhadap PNS yang melanggar ketentuan larangan cuti tersebut, tambah Evi, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer