Mataram (Inside Lombok) – Unit Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Kedua pelaku, inisial AJ (44) dan IR (44) diringkus saat mencoba melakukan transaksi di Jalan Langko, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kota Mataram.
“Selain berhasil mengamankan AJ dan IR, anggota kami juga menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 44 gram dan 50 butir pil ekstasi,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi SIK saat gelar perkara, Sabtu (4/12).
Dikatakan Heri, penangkapan kedua tersangka berawal dari pengaduan masyarakat, bahwa salah satu tersangka inisial IR kerap melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.
Lanjutnya, setelah menerima informasi tersebut Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan pada hari Senin, 29 November 2021 sekitar pukul 19.00 di TKP.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama menerangkan dari hasil interogasi tersangka IR mengaku baru pertama melakukan bisnis barang haram tersebut, sedangkan AJ merupakan residivis.
Dari keterangan AJ, diketahui bahwa hasil dari penjualan barang haram tersebut akan digunakan untuk menebus motor anaknya yang pernah digadaikan. Atas perbuatannya tersebut, IR dan AJ dikenakan pasal 114, pasal 112, Jo Pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nco)